Sukses

Pemerintah Incar Rp 2 Triliun dari Lelang Sukuk Negara

Lelang penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara sebesar Rp 2 triliun untuk target pembiayaan APBN.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia akan melakukan lelang penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara pada Selasa 17 November 2015. Jumlah yang dilelang sebesar Rp 2 triliun.

Seri-seri SBSN yang akan dilelang antara lain berbasis proyek antara lain seri PBS006 (reopening), PB009 (reopening), dan PBS011 (penerbitan baru). Pemerintah juga akan melelang sukuk negara dengan seri SPN-S 04052016 (reopening) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/APBN 2015.

Masing-masing jatuh tempo seri surat berharga syariah negara antara lain SPN-S 04052016 pada 4 Mei 2016 dengan imbalan diskondo, PBS006 pada 15 September 2020, PBS009 pada 25 Januari 2018, dan PBS011 pada 15 Agustus 2023.

Imbalan hasil surat berharga syariah negara itu antara lain PBS006 sebesar 8,25 persen, PBS009 sebesar 7,75, dan PBS011 fixed rate. Untuk penetapan alokasi surat utang itu pada 19 November 2015.

Ada 18 bank yang akan menjadi peserta lelang surat berharga syariah negara tersebut. Sedangkan untuk perusahaan efeknya ada empat antara lain PT Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Securities, dan PT Bahana Securities.

"Untuk alokasi pembelian non kompetitif berdasarkan seri SPN-S 04052016 yaitu 20 persen dari jumlah yang dimenangkan. Sedangkan seri lainnya 30 persen dari jumlah yang dimenangkan," tulis keterangan yang diterbitkan Kamis (12/11/2015).

Lelang SBSN itu akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai agen lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka menggunakan metode harga beragam.

Pada prinsipnya, semua pihak investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya penyampaian bids harus melalui peserta lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Penerbitan surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara dengan cara lelang ini untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan underlying asset yang seluruhnya berupa barang milik negara (BMN). Ini yang telah mendapatkan persetujuan DPR RI, dan telah memenuhi persyaratan.

Sedangkan untuk penerbitan seri PBS, menggunakan underlying asset berupa proyek atau kegiatan dalam APBN tahun 2015 yang telah mendapat persetujuan DPR melalui UU Nomor 27 tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2015 pada pasal 20 dan sebagian berupa barang milik negara. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini