Sukses

Alasan YLKI Tolak Kenaikan Tarif Jalan Tol

Pemerintah resmi menaikkan tarif 15 ruas jalan tol per hari ini, 1 November 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi menaikkan tarif 15 ruas jalan tol per hari ini, 1 November 2015.

Kebijakan itu ditolak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), karena dianggap tak sebanding dengan pelayanan operator jalan tol terhadap pengguna jalan raya.  

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengungkapkan beberapa alasan penolakan kenaikan tarif jalan tol di tahun ini. Pertama, lanjutnya, kebijakan tersebut dinilai tidak tepat dari segi momentum karena akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.

"Kenaikan tol pasti akan memicu kenaikan harga-harga logistik, termasuk tarif angkutan umum. Apalagi saat ini kondisi ekonomi sedang lesu darah," jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima Liputan6.com, Minggu (1/11/2015).

Lebih jauh kata Tulus, alasan kedua, kenaikan tol tidak disertai manfaat jalan tol. Dirinya mengaku, tarif tol rutin mengalami kenaikan setiap dua tahun sekali, namun fungsi dan kemanfaatan jalan bebas hambatan di Indonesia terus merosot, terutama jalan tol dalam kota.

"Hal ini ditandai dengan menurunnya kecepatan rata-rata kendaraan di dalam tol, dan masih lamanya antrean di loket pembayaran tarif tol," paparnya.

Sementara dari sisi Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol, diakui Tulus tidak pernah di upgrade, malah mengalami kemunduran atau semakin memburuk. Padahal standar pelayanan menjadi prasyarat kenaikan tarif.

"Sampai detik ini loket pelayanan tol masih manual, dengan tunai. Di Malaysia yang dulu belajar jalan tol dari Indonesia, sekarang semua transaksi pembayaran jalan tol dengan cashless. Jadi operator jalan tol tidak pernah meng-upgrade SPM, dan hanya bisa merengek kenaikan tarif saja," terang Tulus.

Ia mendesak, Kementrian PUPR melakukan audit secara terbuka bagaimana tingkat kepatuhan atau pemenuhan operator jalan tol dalam meningkatkan serta memenuhi standar pelayanan minimal jalan tol.

"Kementrian PUPR cuma memperhatikan kepentingan operator jalan tol saja. Sedangkan kepentingan masyarakat dan pengguna jalan tol diabaikan. Seharusnya efisiensi perusahaan jalan tol juga dilihat dan mempertimbangkan kenaikan tarif tol," harap Tulus. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini