Sukses

Pembangunan Fisik Tol Bocimi Tahap I Digeber

Hasil verifikasi tanah yang sudah dibebaskan untuk pembangunan jalan tol Bocimi versi BPN dan Kementerian PU-Pera tak jauh berbeda.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Seksi Penetapan Hak Atas Tanah, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor AW Ganjar mengatakan, hasil verifikasi tanah yang sudah dibebaskan untuk pembangunan jalan tol Bogor, Ciawi, Sukabumi (Bocimi) versi BPN dengan Kementerian Pekerjaan Umum tak jauh berbeda.

"Ada selisih, tapi sama dengan versi Kementerian Pekerjaan Umum yakni 91 Persen," kata AW Ganjar saat ditemui di kantornya, Rabu (9/9/2015).

Ganjar mengaku optimistis pembebasan lahan akan rampung dalam waktu dekat sehingga tidak menghambat proses pembangunan fisik tol Bocimi. Saat ini selain melakukan pembersihan, pembangunan tol tersebut juga sudah mulai pemasangan beton.

"Guna memastikan pembebasan lahan yang hampir 100 persen tidak menghambat proyek, dalam waktu dekat kami akan meninjau dimulainya pembangunan fisik," ujarnya.

Pihaknya menjamin adanya peraturan Kepala BPN RI Nomor 5 Tahun 2012 tentang pentunjuk teknis pelaksanaan pengadaan tanah sudah menjadi kewenangan penuh pihaknya melalui Tim Pelaksana Pengadaan Tanah dari BPN.

"Karena lahan Tol Bocimi sudah di atas 75 persen, bahkan hampir 100 persen, jadi kewenangannya tetap di Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dibawah Pemkab Bogor," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua P2T Pemkab Bogor Burhanudin menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan dengan dikeluarkannya peraturan Kepala BPN RI terkait pengalihan kewenangan dan tanggungjawab pengadaan lahan tol Bocimi.

"Bagi kita tidak masalah, hanya dari pihak Tim Pelaksana Pengadaan Tanah bentukan BPN sudah siap atau tidak. Tapi kita tetap membantu proses peralihan. Sedangkan untuk pembayaran lahan yang sudah hampir selesai tetap berjalan tidak ada kendala," tegasnya

Pihaknya sempat menargetkan, pembebasan lahan tol Bocimi tahap I (Ciawi-Cigombong) sepanjang 15 kilometer selesai akhir tahun ini. Namun pihaknya tidak berani menjamin jika prosesnya akan mulus seperti yang diharapkan.

"Sebab di lapangan tim apraisal dan Tim Pembebasan Tanah kerap menemukan kendala soal tidak adanya kesepakatan harga yang akan dibayarkan," tegasnya. ((Bima Firmansyah/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.