Sukses

Lewat Inpres Ini, Jokowi Bersihkan ESDM dari Praktik Korupsi

Inpres Nomor 7 Tahun 2015 dinilai dapat menjadi sapu bersih praktik korupsi di sektor ESDM

Liputan6.com, Jakarta - Penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015, dinilai dapat menjadi sapu bersih praktik korupsi di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM).

Koordinator Nasional  Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Maryati Abdullah mengatakan, Inpres ini merupakan kebijakan antikorupsi yang pertama kali ditandatangani oleh Presiden Jokowi sejak terpilih pada 2014 yang lalu. Sehingga sedikit memberikan angin segar bahwa pemerintahan Jokowi memiliki visi dalam pemberantasan korupsi.

“Untuk itu kami sambut baik dan siap memantau pelaksanaannya, terutama terkait sektor energi dan sumber daya mineral,” kata Maryati, di Jakarta, Senin (1/6/2015).

Publish What You Pay mencatat beberapa kegiatan yang terkait sektor energi dan sumber daya alam antara lain, percepatan pembentukan 'Minerba One Map Indonesia (MOMI)', evaluasi pelaksanaan Perpres Nomor 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Daerah yang  Diperoleh dari Industri Ekstraktif-migas dan Pertambangan.

Kemudian percepatan penyediaan peta dasar pertanahan, transparansi penerimaan negara bukan pajak di bidang sumber daya alam, kajian untuk penyesuaian berbagai Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM ) terkait pelaksanaan Undang-undang (UU) Mineral Batubara.

“Inpres PPK ini melengkapi upaya-upaya pemberantasan korupsi sektor SDA yang sebelumnya telah dimulai. Misalnya, penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) rencana aksi Gerakan Nasional Penyelamatan SDA antara Presiden Jokowi dengan Pimpinan KPK bersama 29 kementerian atau lembaga dan 12 pemerintah provinsi beberapa waktu yang lalu,” papar Maryati.

Inpres yang merupakan penjabaran dan pelaksanaan lebih lanjut atas PP No 55/2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 tersebut memberikan instruksi kepada seluruh Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Gubernur, dan seluruh Bupati/Walikota se-Indonesia untuk bersama-sama melaksanakan dengan sungguh-sungguh Aksi PPK Tahun 2015.

Inpres Nomor 7 Tahun 2015 mencakup 96 butir Aksi PPK yang direncanakan akan dilaksanakan sepanjang tahun 2015. Masing-masing Aksi PPK tersebut diuraikan secara detil, termasuk mencantumkan lembaga/instansi penanggungjawab dan kriteria keberhasilan dari masing-masing aksi/kegiatan. (Pew/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.