Sukses

Pemerintah Tak Berniat Nasionalisasikan Freeport

Pemerintah mengharapkan kepemilikan saham negara di Freeport mencapai 30 persen sebelum 2021.

Liputan6.com, Jakarta - PT Freeport Indonesia kini tengah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak beroperasi selama 20 tahun hingga 2041 mengingat kontraknya akan habis sekitar enam tahun lagi, tepatnya pada 2021. Membahas persoalan Freeport, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, pemerintah tidak punya niat menasionalisasikan industri apapun termasuk tambang Freeport.

"Kita tidak punya pandangan nasionalisasi sempit, tapi yang akan kami lakukan adalah bagaimana memperkuat basis nasional dengan sinergi dan konsolidasi. Seperti urusan Mahakam, tidak serta merta selesai terus bubar, tapi difasilitasi supaya kalau nanti Pertamina jadi operator, masih bisa kerjasama dengan operator lain," ujar Sudirman di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Minggu (31/5/2015).

Dia menjelaskan, saat ini Freeport masih masuk ke dalam rezim kontrak harian. Namun setelah UU Minerba disahkan seharusnya seluruh rezim tersebut beralih menjadi izin usaha pertambangan (IUP). Dengan begitu, negara dapat menjadi lebih kuat sebagai pemberi ijin usaha pertambangan khusus (IUPK).

"Esensi penguatan nasionalnya bagaimana? Ada kebijakan Freeport atau industri manapun, harus melakukan divestasi. Saat ini negara memiliki 9 persen saham, dan diharapkan ada tambahan 10 persen pada November," kata Sudirman.

Sudirman mengatakan, sebelum 2021, pemerintah berharap kepemilikan saham negara telah mencapai 30 persen demi memperkuat posisi nasional. Divestasi ini jelas, agar porsi nasional semakin hari semakin besar. "Tapi tidak ada pikiran menasionalisasi," ujar Sudirman.

Sekadar informasi, Freeport juga tengah berencana membenamkan modal sekitar US$ 15 miliar untuk pengembangan tambang bawah tanah, dengan proyeksi dari saat ini hingga 2041, ditambah investasi proyek smelter tembaga tambahan sekitar US$ 2,3 miliar. Hingga saat ini, investasi yang telah dikucurkan untuk proyek pengembangan tambang bawah tanah mencapai US$ 4 miliar.

PT Freeport Indonesia merupakan perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoran. PT Freeport Indonesia menambang, memproses, dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak. Mulai beroperasi sejak 1973 di daerah dataran tinggi di kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Indonesia. (Sis/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini