Sukses

Kemenaker Targetkan RI Bebas Pekerja Anak di 2022

Para pengusaha, orang tua ataupun masyarakat umum tidak boleh memaksa seorang anak untuk bekerja.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menargetkan Indonesia bebas dari pekerja anak pada 2022. Hal tersebut tertuang dalam roadmap pemerintah tentang pengurangan pekerja anak periode 2014-2022.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, roadmap ini diharapkan dapat menghentikan masalah pekerja anak, terutama untuk pekerjaan-pekerjaan yang terburuk dan berbahaya seperti perbudakan, pelacuran, pornografi dan perjudian, pelibatan pada narkoba, dan pekerjaan berbahaya lainnya.

"Pada tahun 2015 Kemenaker akan melakukan penarikan pekerja anak sebanyak 16 ribu orang. Dan kita punya target jangka panjang untuk mewujudkan Indonesia Bebas Pekerja Anak Tahun 2022," ujarnya di Jakarta, Senin (25/5/2015).

Dia mengaku pihaknya telah menarik pekerja anak melalui program Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) dari 2008 hingga 2014 sebanyak 48.055 orang anak.        

Tujuan program ini memberikan pendampingan pada pekerja anak agar kembali ke dunia pendidikan dan mengembalikan pekerja anak ke dunia pendidikan melalui Program Wajib Belajar, Program Kesetaraan Pendidikan Paket A, B dan C bekerjasama dengan Kembuddikdasmen, Kemenag, Kemsos, TNP2K serta memberdayakan ekonomi orang tua para pekerja anak di rumah tangga sangat miskin melalui program Kewirausahaan.           

Hanif mengungkapkan, selama ini pihaknya telah melakukan pendekatan khusus untuk melarang anak usia sekolah untuk bekerja.

Para pengusaha, orang tua  ataupun masyarakat umum tidak boleh memaksa seorang anak untuk bekerja apalagi untuk dengan pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya.

"Kita minta para pengusaha agar tidak lagi mempekerjakan pekerja anak perusahaannya. Bila perusahaan itu tetap memaksakan pekerja anak untuk bekerja, maka pemerintah tidak segan-segan akan melakukan pencabutan ijin kerja dan penindakan hukum secara perdata dan pidana,"  kata dia.

Secara tegas, Hanif menyatakan pemerintah tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan UU Perlindungan anak dengan mempekerjakan mereka.(Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.