Sukses

Dapat Jatah 2 Mobil Dinas, Ini Kata Menteri Perindustrian

Menteri mendapatkan maksimal dua mobil dinas jenis sedan dan atau Sport Utility Vehicles (SUV) berkapasitas mesin 3.500 cc.

Liputan6.com, Jakarta - Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri menimbulkan polemik di masyarakat. Pasalnya stigma yang muncul di masyarakat melalui aturan ini adalah setiap pejabat baik menteri maupun bawahannya akan mendapatkan jatah kendaraan roda empat.

Namun Menteri Perindustrian Saleh Husin menegaskan bahwa aturan ini belum pernah dibicarakan menteri-menteri di dalam Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Perasaan tidak pernah dibicarakan," ujarnya di Jakarta, seperti ditulis Minggu (26/4/2015).

Menurut Saleh, kondisi mobil dinas menteri yang ada saat ini pun masih tergolong baik, sehingga tidak perlu dilakukan pengadaan mobil dinas baru. "Tidak perlu, mobil juga masih bagus. Dari pejabat sebelumnya kilometernya masih 8.000 km," kata dia.

Hal yang sama, lanjut Saleh, juga mungkin dirasakan oleh menteri-menteri lainnya. Sehingga diharapkan aturan ini tidak diributkan oleh masyarakat. "Tapi teman-teman (menteri lain) mobilnya masih bagus-bagus. Saya juga tidak perlu. Jadi saya kira tidak ada," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.

Dalam peraturan tersebut, menteri dan pejabat negara setingkatnya ditetapkan mendapatkan standar barang dengan kualifikasi A. Yakni, menteri mendapatkan maksimal dua mobil dinas jenis sedan dan atau Sport Utility Vehicles (SUV) berkapasitas mesin 3.500 cc. Sementara wakil menteri dan yang setingkat hanya mendapat satu mobil dengan spesifikasi sama.

Peraturan ini ditetapkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 14 April 2015 dan diundangkan dua hari kemudian oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini