Sukses

DPR Dukung Aturan Menteri Dapat Jatah 2 Mobil

Selama ini tidak ada pembatasan atas jumlah mobil dinas menteri.

Liputan6.com, Jakarta - Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri banyak ditentang oleh masyarakat. Namun anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, justru merespon positif terbitnya PMK tersebut.

Misbakhun menjelaskan, peraturan ini justru memberikan batasan pada jumlah kendaraan dinas yang dimiliki oleh seorang menteri. "Terbitnya PMK 76/2015 tersebut justru bagus untuk membatasi jumlah kendaraan dinas yang dimiliki Menteri," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (26/4/2015).

Dia menjelaskan, selama ini tidak ada pembatasan atas jumlah mobil dinas menteri. Bahkan, ada kementerian yang mempunyai mobil dinas sampai delapan buah. Dengan adanya PMK 76/2015 ini, maka pembatasan untuk kelas A sebanyak maksimal dua kendaraan adalah sebuah upaya penghematan yang perlu diapresiasi dari menteri keuangan sebagai pejabat negara yang menjalankan fungsi dan tugasnya selaku bendaharawan negara.

"Karena selama ini tidak ada pembatasan atas jumlah mobil dinas Menteri. Jadi, sekali lagi, PMK tersebut harus kami apresiasi sebagai langkah penghematan yang dilakukan Menkeu," lanjutnya.

Dijelaskan Misbakhun, terbitnya PMK 76/2015 merupakan petunjuk teknis dari Menteri Keuangan untuk mengatur kendaraan bermotor roda empat. Hal ini, sebagai mandat pelaksanaan aturan di bawah Peraturan Presiden No 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan.

Timbulnya polemik setiap menteri mendapat jatah 2 mobil tersebut langsung ditanggapi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Berkenaan dengan munculnya polemik terkait penetapan PMK Nomor 76/PMK.06/2015 tanggal 14 April 2015, agar tidak menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat, perlu kami berikan penjelasan," jelas Juru Bicara Kementerian Keuangan, Arif Baharudin.

Dia menuturkan, bahwa PMK 76/PMK.06/2015 ditetapkan untuk memberikan pedoman penganggaran bagi Kementerian dan Lembaga yang akan melakukan pengadaan kendaraan bermotor bagi para pejabatnya yang selama ini belum diatur.

Salah satu siklus dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dalam PP 27 tahun 2014 adalah perencanaan kebutuhan BMN yang dilakukan secara rutin setiap tahun oleh seluruh Kementerian dan Lembaga sesuai siklus penganggaran.

Tata cara perencanaan BMN tersebut diatur dalam PMK 150 tahun 2014 tentang Perencanaan Kebutuhan BMN. Pada pasal 7 PMK tersebut diatur bahwa Rencana Kebutuhan BMN disusun oleh Pengguna Barang dengan berpedoman pada Renstra, standar barang, dan  kebutuhan.

Sebagai tindaklanjut amanah pasal 7 tersebut disusun 2 (dua) PMK, yaitu PMK terkait Standar Ruangan Kantor dan Alat Angkutan Kendaraan Dinas Operasional Jabatan, yaitu PMK 76/PMK.06/2015 dimaksud.

"Peraturan ini bukan dimaksudkan untuk memberikan "jatah" kepada Menteri dua mobil, namun untuk memberikan standar mobil jabatan kepada Menteri dan Pejabat lain yang belum diatur, sehingga standar mobil jabatan untuk mobil dan pejabat lain tidak beragam," jelas dia.

Dijelaskan sebagai ilustrasi, eselon 1 hanya boleh dapat satu mobil jabatan dengan spesifikasi sedan 2.500 cc 4 silinder, tidak boleh lebih. Sementara, untuk Menteri boleh satu mobil jabatan, dan apabila diperlukan mobil cadangan masih dimungkinkan untuk ditambah satu lagi.

"Hal itu untuk mengantisipasi seandainya mobil menteri mengalami gangguan atau kerusakan seperti mogok atau ke bengkel, sehingga perlu disiapkan mobil cadangan agar mobilitas Menteri yang sangat tinggi tidak terganggu. Mobil cadangan tersebut hanya untuk Menteri dan setingkat menteri," jelas Arif.

Dia menambahkan, spesifikasi mobil yang diatur adalah untuk kategori tertinggi, yang dalam implementasinya boleh dilakukan pengadaan dengan spesifikasi di bawahnya.

Sebelumnya,  Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.

Dalam peraturan tersebut, menteri dan pejabat negara setingkatnya ditetapkan mendapatkan standar barang dengan kualifikasi A. Yakni, menteri mendapatkan maksimal dua mobil dinas jenis sedan dan atau Sport Utility Vehicles (SUV) berkapasitas mesin 3.500 cc. Sementara wakil menteri dan yang setingkat hanya mendapat satu mobil dengan spesifikasi sama.

Peraturan ini ditetapkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 14 April 2015 dan diundangkan dua hari kemudian oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.