Sukses

Jokowi Instruksikan Ekspor Bahan Mentah Dihentikan

Penghentian ekspor barang mentah ini menjadi salah satu pembahasan Jokowi saat berkunjung ke Jepang dan China.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah akan menghentikan ekspor bahan mentah ke sejumlah negara. Hal ini disampaikannya usai melakukan kunjungan kerja ke Jepang dan China. Jokowi menilai ekspor bahan mentah yang diterapkan oleh Indonesia selama ini adalah sebuah kesalahan.

"Kami tidak ingin ekspor bahan mentah. Karena sudah lama ekspor bahan mentah. Minyak bumi, kayu juga kita ekspor gelonggongannya dan kemarin-kemarin baru baranya yang kita ekspor. Ini adalah sebuah kekeliruan yang ingin kita ubah," kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (29/3/2015).

"Juga ikan kita ekspor, mentahnya langsung dibawa. Kami ingin ke depan harus dihentikan," tambahnya.

Penghentian ekspor barang mentah ini menjadi salah satu pembahasan yang dia lakukan dengan pemerintah Jepang dan China. Menurut Jokowi, saat ekspor bahan mentah dihentikan, maka ekspor bahan jadi atau setengah jadi akan dimulai.

"Kita ingin investasi itu nantinya berorientasi ke ekspor dari bahan mentah ke bahan jadi atau setengah jadi. Oleh sebab itu di Jepang yang pertama kami menyampaikan itu. Akan datang, investasi-investasi dari Jepang baik yang berupa industri perikanan dan industri lain yang berorintasi pada ekspor," ucap Jokowi.

Sebenarnya, larangan ekspor barang mentah telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir. Contohnya adalah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara mengamanatkan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. Artinya, ekspor mineral mentah sudah tidak diperbolehkan lagi. Dalam UU tersebut diwajibkan perusahaan tambang untuk membangun pabrik pemurnian mineral dan harus sudah berjalan pada 12 Januari 2014.

Selain itu, pemerintah juga telah melarang ekspor kayu gelondongan. Aturan pelarangan ekspor kayu gelondongan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20/M-DAG/PER/5/2008 tentang ketentuan ekspor produk industri kehutanan. (Hanz Jimenez/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini