Sukses

Tak Lapor SPT Pajak, Apa Saja Sanksinya?

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Penghasilan (PPh) orang pribadi akhir Maret 2015, sedangkan untuk badan ditutup akhir April 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan kepada Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan WP badan usaha untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak periode 2014

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Penghasilan (PPh) orang pribadi akhir Maret 2015, sedangkan untuk badan ditutup akhir April 2015.

"Pelaporan SPT sebenarnya sudah dibuka pada 1 Januari 2015," ujar Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Wahju K Tumakaka saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Kamis (5/3/2014).  

Namun biasanya, lanjut dia, banyak wajib pajak yang melaporkan SPT mendekati deadline sehingga Maret identik dengan bulannya setoran SPT.

"Jika dengan sengaja tidak melaporkan bisa terkena sanksi administratif hingga pidana yang tertuang dalam Undang-undang KUP pasal 38 dan 39," terangnya.

Apa saja sanksinya?

Dalam pasal 38 berbunyi:

Setiap orang yang karena kealpaannya:

- Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;

- Menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap;

- Melampirkan keterangan yang isinya tidak benar

sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.

>> Klik selanjutnya..

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya


Pasal 39 berbunyi:

Ayat 1

Setiap orang yang dengan sengaja:

- Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

- Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

- Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;

- Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;

- Menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;

- Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;

- Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;

- Tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11);

- Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.


Ayat 2
    
Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.

Ayat 3

Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.


Bagi Anda yang ingin berkonsultasi seputar pembayaran dan pelaporan pajak, Anda bisa mengirimkan pertanyaan ke redaksi Liputan6.com via email: ekbisliputan6@gmail.com. Tim kami dari konsultan pajak akan menjawabnya langsung untuk Anda! (Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini