Sukses

Naikkan Harga Premium, Pemerintah Makin Bebani Masyarakat

Di tengah kenaikan harga barang pokok seperti beras, elpiji dan lainnya, pemerintah justru memberikan beban tambahan kepada masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium menjadi Rp 6.800 per liter untuk wilayah di luar Jawa, Madura dan Bali. Sementara, harga premium di Jawa, Madura dan Bali ditetapkan Rp 6.900 per liter. Keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bhaktiar pun menyesalkan langkah pemerintah menaikkan harga premium tersebut. Pasalnya, di tengah kenaikan harga barang pokok seperti beras, elpiji dan lainnya, pemerintah justru memberikan beban tambahan kepada masyarakat.

"Seharusnya harga BBM jenis Premium RON 88 tidak perlu naik. Pemerintah tidak bijak kalau menaikkan harga BBM premium saat ini", ujarnya di Jakarta, Minggu (1/3/2015).

Ia mengatakan, harga minyak dunia dan harga rata-rata MOPS (Mean of Platts Singapore) memang mengalami kenaikan, namun kenaikannya tidak siginifikan sehingga seharusnya pemerintah belum perlu untuk menaikkan harga premium.

Pada Januari 2015, harga minyak dunia turun hingga US$ 44 per barel. Seharusnya, pada awal Februari 2015 harga BBM turun lagi. Namun, saat harga minyak dunia turun di awal tahun lalu, pemerintah tidak segera menurunkan harga BBM. Sebaliknya, saat harga minyak dunia naik, pemerintah langsung menaikkan harga premium.

"Bahkan saat itu, Menteri ESDM telah menyepakati bersama DPR RI bahwa harga BBM solar akan turun berkisar Rp 200 sampai Rp 400 per liternya mulai 15 Februari 2015, tetapi ternyata pemerintah tidak tepati," jelasnya.

"Dalam konteks ini, pemerintah tidak konsisten," tambahnya.

Untuk diketahui, pemerintah memutuskan untuk menaikan harga Bahan Bakar Minyak jenis Premium menjadi Rp 6.800 per liter pada awal Maret 2015 ini. Sedangkan untuk BBM jenis Solar, pemerintah tak mengubahnya sehingga tetap di harga Rp 6.400 per liter.

Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Saleh Abdurrahman mengatakan, keputusan pemerintah untuk menaikan harga premium tersebut diambil atas beberapa pertimbangan.

Salah satu pertimbangan tersebut adalah rata-rata harga indeks minyak di Singapura atau Mean of Platts Singapore (MOPS) yang selama ini menjadi patokan bagi RI untuk menentukan harga BBM.

Saleh menjelaskan, harga patokan untuk solar (MOPS Gasoil) sepanjang Pebruari mengalami kenaikan menjadi di kisaran US$ 62 per barel hingga US$ 74 per barel. "Sementara MOPS Premium mengalami kenaikan menjadi di kisaran US$ 55 per barel hingga US$ 70 per barel," katanya.

Menurut Saleh, Kenaikan MOPS sepanjang Februari sebenarnya cukup signifikan. Namun, Pemerintah tidak menaikkan harga solar dan hanya menaikkan harga jual eceran bensin Premium RON 88 di wilayah penugasan Luar Jawa-Madura-Bali sebesar Rp. 200 per liter untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mempertimbangkan selisih harga sepanjang bulan Februari.

Ia pun mengungkapkan alasan pemerintah tak mengubah harga solar, untuk menjaga kestabilan sosial ekonomi pengelolaan harga dan logistik sepanjang perbedaan harga masih belum signifikan. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini