Sukses

Pengusaha Ritel Keluhkan Birokrasi yang Masih Tak Transparan

Dalam sektor ritel, birokrasi selalu menjadi penghambat bagi pengusaha yang ingin mengembangkan bisnis melalui ekspansi.

Liputan6.com, Jakarta - Sistem birokrasi yang tidak transparan rupanya selalu menjadi masalah hampir di seluruh sektor usaha yang ada di Indonesia. Salah satu sektor bisnis yang merasa masih terbebani hal ini yaitu usaha ritel.


Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Tutum Rahanta mengatakan dalam sektor ritel, birokrasi selalu menjadi penghambat bagi pengusaha yang ingin mengembangkan bisnis melalui ekspansi.

"Dengan berbagai aturan yang ada itu birokrasi, setiap pembukaan toko itu tidak semulu yang dibayangkan. Menu dalam biaya tidak pernah transparan, itu harusnya menjadi tanggungjawab pemerintah," ujarnya di Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Menurutnya, birokrasi yang tidak mendukung dunia usaha ini bukan hanya terjadi ditingkat pusat, tetapi juga ditingkat daerah. Hal ini menyebabkan biaya untuk pengembangan usaha ritel menjadi sangat besar.

"Memang ada perubahan, tetapi tidak signifikan, bukan hanya di pusat, tapi juga daerah. Makanya kita minta harus transparansi dalam perizinan, harus ada jangka waktu yang pasti. Kalau ada ketidakjelasan suatu izin itu yang dikatakan sebagai biaya," lanjutnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal APRINDO Satria Hamid. Untuk pelakukan pengembangan usaha ritel seperti membuka toko baru, ada 50 perizinan yang harus dilalui pengusaha.

Beban biaya ini bertambah besar lagi karena belum tersedianya infrastruktur penunjang seperti jalan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.

"Beban biaya itu, seperti biaya perizinan, kemudian untuk buat suatu usaha ritel di daerah suplai listriknya besar, juga ketersediaan infrastruktur. Ini domainnya pemda, tapi kadang jalan kita juga yang buat, idealnya ini disiapkan pemerintah. Kalau izin paling tidak ada 50 perizinan, memang ada perizinan satu atap, tapi izin terkait masih harus ke dinas SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)," tandasnya. (Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini