Sukses

Layanan BPJS Kesehatan Tak Diperbaiki, Buruh Ancam Mogok Nasional

Buruh menilai masih sangat banyak kekurangan dan permasalahan di lapangan terkait pelaksanaan JKN sesuai UU SJSN dan BPJS.

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melalui Jaminan Kesehatan Watch (Jamkes Watch) mendesak pemerintah untuk memperbaiki program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai amanat Undang-Undang (UU) BPJS setelah berjalan hampir satu tahun sejak Program JKN pada 1 Januari 2014 berjalan.
 
"Ternyata masih sangat banyak kekurangan dan permasalahan di lapangan terkait pelaksanaan JKN yang merupakan program pemerintah sesuai UU SJSN dan BPJS sebagai salah satu tanggung jawab negara memberikan jaminan kesehatan pada rakyatnya," ujar Direktur Eksekutif Jamkes Watch Iswan Abdullah melalui keterangan persnya di Jakarta, Rabu (10/12/2014).
 
Menurut Iswan, permasalahan regulasi di mana ada sistem INA CBG's yang sangat membatasi pelayanan. Sementara biaya dari pelayanan sangat bertentangan dengan prinsip manfaat tanpa batasan biaya Coordination Of Benefit (COB).

Selain itu, sampai saat ini jumlah klinik dan rumah sakit khususnya swasta yang masih juga sangat terbatas bahkan lebih sedikit dari klinik dan rumah sakit yang dulu bekerjasama dengan PT Jamsostek dan asuransi swasta yang dipakai perusahaan atau asuransi swakelola menjadikan kesulitan dilapangan bagi para pekerja swasta mendapatkan akses pelayanan kesehatan.

"Pengunaan Puskesmas sebagai PPK 1 yang sangat membatasi jam pelayanan tidak 24 jam menjadikan pelayanan kesehatan sangat terbatas tidak seperti klinik swasta atau perusahaan yang bisa diakses selama 24 jam," kata dia.

Sementara itu Sekertaris Jenderal KSPI Muhammad Rusdi mengatakan bahwa pihaknya mendukung BPJS Kesehatan sebagai operator JKN dan upaya untuk terus memperluas cakupan kepesertaan termasuk di kalangan pekerja penerima upah dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) agar Universal Coverage bisa secepatnya dilakukan tanpa pentahapan seperti yang selalu jadi tuntutan awal KSPI bahwa seluruuh masyarakat harus dapat jaminan kesehatan tanpa batasan mulai dari lahir sampai meninggal dunia.

Meski demikian, KSPI tetap menuntut beberapa perbaikan dalam program pemerintah ini, antara lain

1. Mendesak pemerintah lebih serius menyiapkan anggaran kesehatan 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD sesuai amanat Undang-Undang (UU) nomor 36 tahun 2009 dan meningkatkan anggaran PBI dari Rp 19,1 triliun menjadi  Rp 30 triliun agar secepatnya seluruh rakyat mendapat jaminan kesehatan nasional .

2. Mendesak agar sistem INA CBG’s dicabut karena dinilai sangat membatasi pelayanan dan manfaat jaminan kesehata yang diterima masyarakat.

3. Menolak CoB bila manfaat dan pelayanannya lebih buruk dari pelayanan asuransi swasta dan swakelola yang akan menambah permasalahan ditingkat perusahaan antara pekerja dan pengusaha sehingga akan berdampak turunnya produktivitas dan peningkatan biaya pelayanan kesehatan.

4. Menolak semua aturan BPJS Kesehatan utamanya mendesak pihak BPJS Kesehatan untuk mencabut peraturan BPJS nomor 4 tahun 2014 yang membatasi pelayanan khususnya aktivasi kepesertaan baru yang hanya bisa digunakan sepekan setelah pendaftaran karena prinsipnya kesehatan adalah hak rakyat dan harus bisa didapat tanpa dibatasi waktu dan biaya. Serta harus diberikan pelayanan yang sesuai dan biayanya jadi tanggung jawab negara.

5. Mendesak BPJS Kesehatan memperbaiki sistem pendaftaran On Line agar bisa diakses 24 jam tanpa masalah untuk memberantas sistem percaloan yang makin marak di loket pendaftaraan BPJS Kesehatan (pendaftaran offline) karena terbatasnya kantor cabang dan petugas pendaftaran yang tidak sebanding dengan jumlah calon peserta.

Mengacu pada beberapa hal tersebut, KSPI pun meninta agar kesemua hal diatas bisa dilakukan paling lambat  1 Januari 2015. Bila tidak dihiraukan, maka KSPI akan memobilisasi massa ke kantor BPJS Kesehatan,Kementrian Kesehatan, Kementrian Keuangan dan Istana Presiden.

"Jika tidak juga ditanggapi sampai sepekan, maka KSPI dan semua serikat pekerja lainnya akan menggelar mogok nasional pada akhir Desember 2014," tandas Rusdi. (Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

  • Buruh adalah sebutan lain dari seorang yang bekerja untuk orang lain.

    Buruh