Sukses

Operator Angkutan Umum Harus Berbadan Hukum Mulai 2015

Para operator didorong menjadi badan hukum maka organda dan pemerintah dapat melakukan pengawasan lebih mudah.

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha angkutan yang tergabung dalam Organisasi Angutan Darat (Organda) meminta kepada Kementerian Dalam Negeri‎ untuk mendukung pelaksanaan transformasi operator angkutan umum dari bersifat perorangan menjadi berbadan hukum.

Sekretaris Jenderal Organda, Andriansyah mengungkapkan alasan didorongnya para operator untuk menjadi badan hukum maka organda dan pemerintah dapat melakukan pengawasan lebih mudah.

"Dengan begitu pola pembinaan para operator akan lebih mudah, namun ini memerlukan waktu dan dukungan semua pihak," tegas dia di Jakarta, Jumat (5/12/2014).

‎Sebenarnya rencana ini sudah dicanangkan Organda sejak dua tahun silam, hanya saja hingga saat ini belum ada dukungan dari pemerintah sehingga belum dilakukan secara maksimal.

Dari sekian banyak operator angkutan umum di Indonesia yang mayoritas masih bersifat perorangan hingga saat ini baru 30 persen yang berbadan hukum. Adapun berbadan hukum yang dimaksud adalah bersifat Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi.

Andriyansyah menambahkan, melalui Kementerian Dalam Negeri, pemerintah telah merealisasikan bentuk insentif kepada operator yang berubah statusnya menjadi berbadan hukum.

"Mulai 2015 nanti bagi yang mau mengubah ke badan hukum akan dibebaskan dari Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," tegasnya.

Diharapkan dengan adanya insentif tersebut pada tahun 2015 seluruh operator angkutan umum sudah berbadan hukum.‎ (Yas/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.