Sukses

Cegah Pemogokan, Freeport Diminta Libatkan Pihak Ketiga

Pekerja Freeport mengancam melakukan mogok selama sebulan bila permintaan mereka tak dipenuhi.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk menyelesaikan rencana aksi mogok yang dilakukan pekerjanya dengan melibatkan pihak ketiga, seperti Dinas Tenaga Kerja.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM R Sukhyar menilai Freeport sebaiknya mengambil langkah persuasif kepada serikat buruh guna menghindari terjadinya aksi mogok yang bisa merugikan bisnis.

"Minerba meminta pertama langkah personal dilakukan," kata Sukhyar di Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Selain itu, manejemen Freeport diminta melibatkan Dinas Tenaga Kerja untuk menggelar negosiasi kepada serikat pekerja. Hal tersebut dinilai ampuh untuk menyelesaikan masalah.

"Kedua minta dinas tenaga kerja setempat untuk melakukan pembicaraan dengan serikat pekerja. Tripartit lah. Freeport Indonesia, serikat dan pemerintah yang diwakili dinas naker setempat. Pendekatan personal lebih ampuh," paparnya.

Juru Bicara Freeport Indonesia Daisy Primayanti sebelumnya mengatakan, aksi mogok kerja yang akan dilakukan pekerja melanggar hukum dan tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Upaya mencegah aksi tersebut, pihaknya terus melakukan dialog dengan pimpinan dan pengurus serikat pekerja serta mengajak seluruh karyawan menjalankan serta mematuhi pasal-pasal dalam PKB.

"Untuk menghindari kerugian bagi perusahaan, karyawan komunitas lokal serta seluruh pemangku kepentingan. Kami berharap semua bisa diselesaikan bersama dengan sabaiknya," tuturnya.

Pekerja Freeport Indonesia berencana melakukan aksi mogok bersama selama sebulan (6 November-6 Desember  2014). Pemicunya, beberapa sikap perusahaan yang dinilai tidak baik kepada pekerja.(Pew/Nrm)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.