Sukses

Pendaftaran CPNS di 2 Instansi Ini Diperpanjang

Pendaftaran CPNS di dua instansi pemerintah pusat yaitu Setjen KPU dan Setjen Komisi Yudisial.

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) memperpanjang pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) di dua instansi pemerintah pusat yaitu Sekretariat Jenderal (Setjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Setjen Komisi Yudisial.

Dilansir dari situs Panselnas, Rabu (16/9/2014), pendaftaran kedua instansi tersebut diperpanjang menjadi 19 September 2014.

Untuk Setjen KPU, jumlah lowongan yang disediakan sekitar 250 orang CPNS. Sedangkan Setjen Komisi Yudisial sebanyak 13 orang.

Data terakhir menunjukkan, sebanyak 272 instansi pemerintah pusat dan daerah tercatat sudah membuka pendaftaran CPNS 2014.

Pemerintah membuka lowongan untuk 100 ribu formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini, yang terdiri atas 65 ribu CPNS, dan 35 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebanyak 25 ribu formasi CPNS disiapkan untuk instansi pemerintah pusat. Sedangkan 40 ribu formasi CPNS untuk pemerintah daerah. Sementara untuk PPPK terdiri dari 10 ribu lowongan untuk pemerintah pusat dan 25 ribu untuk pemerintah daerah.

Rencananya, seluruh tes ini akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Sistem ini akan mengganti sistem pengisian lembar tes yang sebelumnya dilakukan menggunakan kertas jawaban dan nantinya akan menggunakan komputer.

Tak hanya itu, seleksi CPNS untuk tahun ini juga akan lebih mudah dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya.

Jika sebelumnya sebagai persyaratan para peserta seleksi CPNS wajib mengirimkan berkas administrasi seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan kesehatan dan kartu kuning terlebih dahulu, maka pada seleksi tahun ini berkas-berkas tersebut akan diminta setelah peserta lolos seleksi. (Ndw)

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini