Sukses

Absen di Rapat DPR, Kemana Karen Agustiawan?

Karen Agustiawan tidak hadiri dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Komisi VI DPR pada hari ini. Lalu kemanakah Karen?

Liputan6.com, Jakarta - Komisi VI DPR mengumpulkan direksi PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun, Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan tak hadir dalam rapat tersebut.

Karen diwakili direksi lain yaitu Direktur Keuangan Andri T Hidayat dan Direktur Hulu Muhamad Husein. Sedangkan dari PLN, nampak hadir Direktur Utama PLN Nur Pamudji, Direktur Perencanaan dan Afiliasi PLN Murtaqi Syamsuddin dan Kepala Divisi Niaga PLN, Beny Marbun.

Di manakah Karen?

Direktur Hulu Pertamina Muhamad Husein mengatakan, saat ini Karen sedang berada di luar negeri sedang menjalankan tugasnya.

"Lagi dinas ke luar negeri," kata Husein usai menghadiri rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/9/2014).

Namun ketika ditanyakan posisi pastinya, Husein enggan menyebutkan. "Pokoknya ke luar negeri, saya kurang tahu buat apa," ungkap Husein.

Menurut Husein, masa jabat Karen akan berakhir 1 Oktober 2014. Namun ia belum mengetahui sosok penganti Karen. Untuk menunjuk pengganti Karen harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Sesuai dengan kemarinlah berita itu masih belum berubah tanggal satu. Kan itu bukan kewewenangan kami, itu kewenangan RUPS," pungkasnya.

Bertugas sampai 30 September

Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir mengungkapkan Karen Agustiawan telah menyampaikan surat pengunduran dirinya selaku Direktur Utama pada pada 13 Agustus 2014. Surat itu ditujukan kepada perseroan dengan tembusan kepada Menteri BUMN selaku RUPS, Dewan Komisaris, dan anggota Direksi.

Menurut dia, pengunduran diri Direktur Utama tersebut lebih didasarkan pada alasan pribadi dan juga untuk proses regenerasi kepemimpinan di Pertamina.

Karen dilantik sebagai direktur hulu pada 5 Maret 2008. Kemudian, pada 5 Februari 2009 dilantik sebagai Direktur Utama sehingga masa jabatannya sebagai anggota direksi untuk periode 5 tahun berakhir pada 4 Maret 2014. Selanjutnya pada 5 Maret 2013, Pemegang Saham kemudian memutuskan memperpanjang masa jabatan Karen untuk periode 5 tahun kedua.

Sesuai dengan Anggaran Dasar perusahaan, pemegang saham dapat melakukan RUPS Luar Biasa perihal pengunduran diri tersebut. Selanjutnya, sebelum 1 Oktober 2014 Dewan Komisaris akan menunjuk salah seorang anggota Direksi untuk sementara menjalankan tugas Direktur Utama sampai ditetapkannya Direktur Utama definitif oleh pemegang saham.

"Untuk itu, Ibu Karen Agustiawan tetap akan menjalankan tugas-tugas selaku Direktur Utama sampai dengan 30 September 2014," ungkap Ali

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini