Sukses

Hari Ini Pertamina Sudah Hapus Solar Subsidi di Jakarta Pusat

Volume kuota BBM bersubsidi dikurangi dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL.

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (persero) menyatakan telah melakukan peniadaan solar bersubsidi di Jakarta Pusat mulai 1 Agustus 2014.

Vice Presiden Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No. 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, Pertamina sebagai salah satu badan usaha penyalur BBM bersubsidi, harus mengimplementasikan pembatasan BBM bersubsidi, khususnya Solar mulai 1 Agustus 2014.

"Sebagai salah satu badan usaha penyalur, Pertamina menjalankan kebijakan tersebut yang dimulai pada tanggal 1 Agustus 2014, dimana seluruh SPBU di Jakarta Pusat tidak lagi menjual Solar bersubsidi," kata Ali dalam Keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (1/8/2014).

Ali mengungkapkan berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014 telah disahkan, dimana volume kuota BBM bersubsidi dikurangi dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL. karena itu perlu dikakukan penendalian konsumsi BBM bersubsidi.

"Untuk menjalankan amanat Undang-Undang tersebut, maka BPH Migas telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Solar dan Premium agar kuota 46 juta KL bisa cukup sampai dengan akhir tahun 2014," tuturnya.

Sebelumnya, Angota Komite Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan gas Bumi (BPH Migas)Ibrahim Hasyim mengatakan, per 1 Agustus menghapus layanan penjualan minyak solar di wilayah Jakarta pusat.

Selain itu, pada 6 Agustus dengan koordinasi bersama Pemda (SKPD) volume minyak solar untuk nelayan bisa ditekan sebesar 20 perse lan dengan itu pada 6 Agustus, maka layanan Premium di tol juga dihilangkan.

"Disamping itu ada bentuk pengendalian lain yang perlu dilakukan untuk menghindari jebolnya kuota minyak solar dan premium pada akhir tahun 2014," ungkap Ibrahim.

BPH Migas juga menginstrusikan kepada Badan Usaha pelaksana penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk tidak mendistribusikan BBM jenis Minyak Solar di wilayah tertentu yang ditengarai rawan penyalahgunaan mulai pukul 18.00 sampai pukul 06.00. Pengendalian ini akan berlaku mulai 4 Agustus 2014.

"Pengendalian merupakan respons dari penetapan kuota BBM bersubsidi di APBNP 2014 yang turun dari 48 juta kiloliter (KL) menjadi 46 juta KL," tutupnya. (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.