Sukses

Menkeu Ragu Sanksi Bikin Mobil Murah Stop Sedot Premium

Kemenkeu menilai rencana pemberian sanksi bagi pengguna mobil murah dan ramah lingkungan efektif menghentikan konsumsi bbm subsidi.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai rencana pemberian sanksi bagi pengguna mobil murah dan ramah lingkungan (low cost and green/LCGC) tidak akan efektif mengurangi bahkan menghentikan konsumsi BBM subsidi di Indonesia.

"Pemberian punishment (sanksi) nggak akan jalan. Apalagi cuma imbauan. Kalau dikenakan sanksi, siapa yang mau mengontrol di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)?," kata Menteri Keuangan, Chatib Basri dalam Diskusi Menyongsong Peta Baru Kebijakan Ekonomi Indonesia, Jakarta, Senin (7/4/2014).

Dia menyarankan, agar Kementerian Perindustrian mengurangi konsumsi BBM subsidi pada kendaraan LCGC melalui cara-cara yang lebih teknis.

Contohnya, mengeluarkan aturan yang mewajibkan produsen mobil mendesain tangki BBM non subsidi, penggantian nozzle (selang BBM) dan sebagainya.

"Konsumsi BBM-nya bagaimana, jadi harus dipikirkan soal teknisnya. Misalnya kalau masih pakai BBM subsidi, mesin nggak akan jalan atau jadi kurang tarikannya. Bisa juga nozzle-nya diganti. Soal teknis ini yang tahu kan Kemenperin," jelas dia.

Jika kebijakan ke depan mengganti selang BBM, tambah Chatib, pihaknya akan berkoordinasi dengan PT Pertamina (Persero) untuk mengetahui besaran harga penggantian nozzle.

"Kami akan tanya kepada Pertamina, karena fokusnya adalah di BBM subsidi. Kalau soal revenue (penerimaan negara) bisa didapatkan dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Itu bisa di peroleh dari income tax perusahaan," tutur dia.

Sebelumnya Menteri Perindustrian, MS Hidayat mengungkapkan, pihaknya dan Kemenkeu telah menindaklanjuti kenyataan di lapangan bahwa banyak mobil murah menyedot BBM bersubsidi. Padahal spesifikasi kendaraan LCGC didesain untuk mengonsumsi pertamax alias BBM non subsidi.

"Secara teknologi, dia (konsumen) harus pakai RON 92 atau pertamaks tapi pada praktiknya dia beli yang lebih murah. Sebenarnya itu merugikan dia sendiri, tapi karena barang milik dia jadi nggak bisa berikan sanksi," terang dia.

Namun saat ini, kata Hidayat, pemerintah sedang berencana memberikan sanksi bagi konsumen yang masih menggunakan BBM subsidi pada mobil murah.

"Sekarang lagi dipikirkan sanksinya apa. Ada beberapa usulan yang sedang dibicarakan tapi belum bisa ngomong karena akan disampaikan secara resmi oleh Kemenkeu," jelasnya.

Selain itu, dia mengatakan, Kemenkeu, Kemenperin dan Kemenko akan membuat workshop yang membahas secara teknis mengenai sanksi bagi pengguna kendaraan LCGC tersebut.

"Kita sedang cari cara kalau dia gunakan di luar ketentuannya misalnya nggak menggunakan pertamax, selain mesinnya bisa rusak juga kena sanksi," papar Hidayat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini